Konflik Lahan dan Pengusiran Pekerja di Perkebunan Karet, Pengacara PFMUB Bantah Klaim PTPN VII

Perwakilan masyarakat Urai saat menyampaikan keterangan terkait kisruh lahan HGU PTPN VII, Rabu (04/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi
Perwakilan masyarakat Urai saat menyampaikan keterangan terkait kisruh lahan HGU PTPN VII, Rabu (04/10/2023).Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Konflik lahan dan tuduhan pengusiran pekerja di perkebunan karet PT. Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII) semakin memanas. Sekretaris PTPN VII, Bambang Hartawan, telah menyatakan bahwa pekerja telah diusir dan lahan dikuasai oleh pihak lain, Rabu (04/10/2023).

Namun, pengacara dari Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB), Dr. A Bukhori SH MH, dengan tegas membantah klaim tersebut.

Baca Juga: Simulasi Pengamanan Pemilu 2024 di Kota Tais Seluma, Berjalan Lancar

Menurut Dr. Bukhori, yang mewakili masyarakat, tidak ada pengusiran pekerja atau penyerobotan lahan yang melanggar hukum yang terjadi. Mereka menyatakan bahwa situasinya damai dan tanpa ada keributan, serta bahwa penyerobotan lahan sekitar 900 hektar dilakukan oleh warga Afdeling V Unit Ketahun, bukan oleh warga dari Urai atau anggota PFMUB.

Selanjutnya, Dr. Bukhori menjelaskan bahwa klaim terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang dibuat oleh Sekretaris PTPN VII sebenarnya merujuk pada HGU nomor 36 tahun 2005. Dia juga mengklarifikasi bahwa lokasi lahan tersebut berada di Desa Urai Kecamatan Ketahun, bukan di Sebayur seperti yang diakui oleh Bambang Hartawan.

Dr. Bukhori juga mengungkapkan bahwa meskipun PTPN VII mengklaim lahan HGU tersebut masih dalam produksi aktif, kenyataannya di lapangan, lahan tersebut sudah berubah menjadi semak belukar dan terlantar oleh perusahaan.

Baca Juga: Kepolisian Polres Bengkulu Utara Salurkan Air Bersih di Tengah Krisis Akibat Musim Kemarau

Untuk membuktikan kondisi sebenarnya, PFMUB telah mengundang pihak terkait untuk datang pada tanggal 6 Oktober 2023.

Pengacara PFMUB juga mengungkapkan adanya pekerja ilegal di lapangan yang dimanfaatkan oleh oknum perusahaan untuk melakukan penggalian hasil perkebunan karet secara ilegal.

Mereka menegaskan bahwa ada bukti saksi terkait masalah ini dan mengajak semua pihak untuk menyelidiki situasi tersebut secara langsung di lapangan.

Editor : Gina Rivaldo