FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Masalah aset tanah negara yang dijadikan perumahan 1000 pegawai negeri sipil (PNS) Kota Bengkulu, di Jalan Korpri Raya RT 14 RW 04 kelurahan Bentiring, Muara Bangkahulu bergulir di Kejari Kota Bengkulu.
Buktinya hingga saat ini sudah beberapa saksi yang sudah diperiksa sebagai saksi pembebasan tanah pada tahun 1996 yang lebih kurang 60 hektar dan sekarang diduga dibangun oleh pihak swasta.
“Yang sudah dipanggil beberapa saksi, kemaren yang serempak dengan saya 3 orang satu orang tidak hadir,” kata pelapor Fariza kepada RMOLBengkulu, Selasa (6/8). Jika benar tanah tersebut tanah negara maka tentu dipertanyakan kalau izinnya keluar dari Pemerintah Kota Bengkulu.
“Kalau untuk kantor atau untuk kepentingan masyarakat umum boleh, karena tanah itu tanah negara harus dialihkan setatusnya dulu melalui DPRD, kalau BPN mengeluarkan sertifikat berarti BPN membatalkan peta bidangnya sendiri, karena sudah ada sertifikatnya dan arsipnya ada di Pemerintah Daerah,” jelasnya. Harapan kami kedepannya lanjut Fariza, semua aset kembali kepada semula lagi .












