Mengganggu Asolitas, Disperindag Kota Bengkulu : Menertipkan Pedagang Kaki Lima

Flamboyannews.com, Bengkulu – Penertiban yang melibatkan TNI, Dinas perhubungan dan juga pemegak zona Parkir daerah tersebut, sehingga penertiban tersebut berjalan dengan baik dan lancar, memang penertiban para pedagang kaki lima selam ini belum bisa diselesaikan hingga para pedagang berjualan  sampai ke bahu jalan. Sehingga akses kendaraan sering terjadi kemacetan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu dan badan jalan, yang berada di kasawan jalan kedondong dan jalan semangka yang  bertempat di Pasar Panorama .Jumat .(17/02/2023)

Kadis BKPSDM Drs. Bujang HR, MM, menjelaskan memang benar hari ini kami mengadakan penertiban dikarenakan banyak para pedagang yang mempunyai tempat didalam dan berjualan dipinggir jalan sehingga mengganggu asolitas dan mengganggu pemilik toko yang ada di jalan kedondong dan jalan semangka, oleh sebab itu kami berkerjasama dengan pihak Dinas Kebersihan.

Pihak Tni Polri,perhubungan dan Satpol PP dan Pemegang zona parker daerah itu untuk memertibkan para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan, ”jelas Bujang.

Penertiban tersebut bertujuan untuk para pejalan lalu lintas baik mobil maupun motor dapat berjalan dengan lancar dan pemilik toko juga akan leluasa membuka toko mereka dan tidak di ganggu para pedagang ada yang di pinggir bahu jalan tersebut,”tambahnya

“Penertiban para pedagang kaki lima tersebut dilakukan baik dan tertib,dan para pedagang sudah pindah ke lokasi di dalam pasar yang telah disediakan.

Namun dalam minggu – minggu ini kita tetap akan rutinkan satpol PP terus berjaga, supaya jalan nangka dan jalan kedondong terbebas dari pedagang dan pemilik toko dapat berjualan dengan nyaman,’’jelasnya.

Hari ini kita menegur para pedagang dengan persuasive dan baik , tetapi mereka masih juga bandel tentu kita memberikan tindakkan tegas, salah satunya barang mereka akan kita sita dan akan kita proses sesuai dengan perda Kota Bengkulu Nomor 3 tahun Tahun 2008. Tentang ketentraman dan ketertiban Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu. (DN)