MK Tolak Gugatan Caleg PPP Terhadap KPU Mukomuko

FlamboyanNews.Com, Mukomuko – Gugatan yang diajukan oleh salah satu Caleg DPRD Provinsi dari partai PPP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu  lalu, dan hari ini MK memberikan putusan terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.

Selasa (6/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko telah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap laporan yang diajukan oleh salah satu Caleg Provinsi tersebut.

Dikatakan Ketua KPU Kabupaten Mukomuko, Irsyad Kamarudin bahwa pihaknya sudah menerima putusan tersebut, dan MK menolak gugatan pelapor.

“Kita hari ini sudah menerima putusan MK terkait gugatan Caleg Provinsi, dan laporan tersebut tidak diterima, ini membuktikan bahwa KPU dan jajaran telah melaksanakan pemilu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.” ungkap Irsyad.

Ia juga menambahkan bahwa Eksepsi yang diajukan KPU selaku termohon dikabulkan.