Modus Cater Mobil, Pasutri Terduga Pelaku Curas Dibekuk Polres Kepahiang

FlamboyanNews.Com, Kepahiang – Pasangan suami istri asal Kota Bengkulu harus berurusan dengan aparat kepolisian, pasal keduanya merupakan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan 1 unit mobil Toyota Avanza BD 1248 AN, dengan TKP simpang pengadilan Desa Pelangkian Kabupaten Kepahiang Rabu (31/7/2019). Kedua terduga pelaku yang diamankan aparat kepolisian Polres Kepahiang adalah RS (20) dan KW (29) warga Kota Bengkulu, keduanya merupakan pasangan suami istri.

Pasutri terduga pelaku tindak pidana curas ini melancarkan aksinya dengan cara mengelabui korban, awalnya pada Selasa (30/7) tsk RS menghubungi korban yang mengatakan akan mencater mobil dan minta diantar ke Kota Lubuk Linggau, dengan janji dijemput di Bandara Fatmawati Bengkulu. Sekira pukul 17:00 WIB, tsk RS dan KW sudah beraa di bandara dan dijemput oleh korban, berangkat dari bandara menuju Lubuk Linggau korbanlah yang mengendarai mobil.

Pada saat berangkat, tsk RS menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu yang merupakan panjar biaya cater mobil yang mana biayanya Rp 750 ribu. Sesampainya di daerah tujuan, kedua terduga pelaku mengajak untuk berkeliling dengan tujuan untuk mencari teman tsk RS, namun tidak ditemukan hingga keduanya mengajak korban kembali ke Bengkulu, tsk RS lah yang mengendarai mobil menuju ke Kepahiang.

Sedangkan tsk KW berada di kursi belakang penumpang, sementara korban duduk di kursi samping pengemudi dalam keadaan tidur. Tepat di simpang Pengadilan Kepahiang yang dalam keadaan gelap tsk RS memberhentikan laju mobil, tsk KW diduga memukul bagian kepala korban dengan menggunakan besi, korban sempat melakukan perlawanan tsk RS membantu tsk KW dengan cara memegang badan korban.

Korban berhasil membuka pintu mobil dan berlari menuju rumah warga, sedangkan kedua terduga pelaku langsung melaju ke arah Curup. Mendapat informasi tersebut, Rabu (31/7) dini hari Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan pengejaran, hingga kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Ujan Mas.

“Barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza BD 1248 AV dan kedua terduga pelaku berhasil diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik.