Beranda Hukum Motor Balapan Liar di Rejang Lebong Baru Dikembalikan Setelah Lebaran

Motor Balapan Liar di Rejang Lebong Baru Dikembalikan Setelah Lebaran

Curup, Flamboyannews.com – Satuan Lalulintas Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu berhasil mengamankan sedikitnya 20 unit sepeda motor yang digunakan untuk aksi balapan liar di beberapa titik dalam Kabupaten Rejang Lebong. Hal ini dikatakan oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan, SIK melalui Kasat Lantas AKP. Radian Andy Pratomo, S.Ik Senin (4/4/2022) di Mapolres Rejang Lebong.

Menurut kasat, sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar tersebut sebagian sudah di Mapolres Rejang Lebong dan sebagiannya lagi masih di Polsek jajaran. Kemudian motor-motor sebagai barang bukti itu ditahan dan baru dikembalikan setelah lebaran idul fitri 1443 Hijriah mendatang.

“Iya untuk memberikan efek jera motor-motor ini kita tahan disini dan baru bisa diambil atau akan dikembalikan ke pemiliknya setelah lebaran nanti,” kata Kasat.

Sementara itu, untuk menekan tindakan balapan liar di Rejang Lebong, Satlantas Polres Rejang Lebong juga sudah melakukan tindak preventif dan represif. Dimana tindakan preventif dilakukan dengan imbauan melalui medsos dan juga secara langsung. Sedangkan untuk tindakan represif yakni dengan penindakan berupa sanksi tilang dan penahanan kendaraan.

Sedangkan untuk lokasinya, ada beberapa titik yang menjadi lokasi balapan liar, yakni di jalan MH Thamrin dari depan Kantor DPD Golkar hingga ke depan Nila Kandi, kemudian di sekitar Tikungan Mahi Kelurahan Talang Ulu, Terminal Simpang Nangka, Kelurahan Sukaraja dan yang terbaru di Simpang Poak.

Kasat mengimbau kepada orang tua untuk berperan aktif mengawasi anak-anaknya, karena mayoritas pelaku balapan liar ini adalah usia-usia produktif yakni usia antara  16 tahun hingga 24 tahun. “Ini baru dua malam ramadhan sudah kita amankan puluhan unit, harapan kita orang tua bisa ikut mengawasi pergaulan anaknya agar tidak ikut-ikutan dalam balapan liar,” imbaunya.

You cannot copy content of this page