Pelaku Mantan Suami Istri Jadi Tersangka

Pelaku Video Mesum Adalah Mantan Suami Istri, Mantan Suami Ditangkap Polisi

FlamboyanNews.Com,  BENGKULU – Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil Mengungkap tindak pidana penyebaran konten pornografi dengan tersangka berinisial AS warga jalan cendana kelurahan sawah lebar Kota Bengkulu yang juga merupakan mantan pasangan korban berinisial VM warga Kota Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, didampingi Katim I Unit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu Aiptu Bambang Iliadi SH, MH, dalam konferensi pers yang di gelar di ruang pers ruang Bid Humas Polda Bengkulu hari ini (29 / 01/21), mengungkapkan bahwa penyebaran penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka terjadi direntan bulan september dan oktober 2020.

”Tersangka dulunya mantan suami korban vm. Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu modus yang digunakan oleh tersangka yakni Pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 tersangka mengambil paksa tanpa ijin handphone jenis samsung A20 s milik korban VM.

Selanjutnya, tersangka menggunakan akun Telegram dan whatsapp milik korban serta menganti foto profil akun whatsapp dan telegram korban menggunakan foto asusila korban.

Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga melalui akun whatsapp milik tersangka (085368868000) mengirimkan foto bermuatan asusila korban kepada teman tersangka.

”Jadi untuk menangkap tersangka kita waktu yang cukup lama karena kita memerlukan ahli, dan data yang akurat. Setelah kita mendapatkan semua hari ini tersangka kita tangkap dirumahnya. ”Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka nekat melakukan tindakan tersebut dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang juga merupakan mantan istrinya sendiri.

”Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

1 (satu) unit handphone merek Samsung Type A20 S warna hijau dengan nomor IMEI 359302105659525/01 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 359302105659523/01 pada slot IMEI 2 didalam perangkat terdapat 1 buah simcard telkomsel dan memory external merek PINZY 16 Gb (Milik Korban yang di rampas Pelaku), 1 (satu) buah KTP An. tersangka NIK, 1 (satu) Akun Telegram dengan nomor 082376628826, 1 (satu) Akun Whatsapp dengan nomor 082376628826, 1 (satu) Akun Whatsapp dengan nomor 085368868000, 1 (satu) Unit Harddisk 500 Gb. (TNB)