Pelantikan, DPD KAI Akan Teken MoU dengan Unihaz dan SMSI

FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu akan dilantik pada Selasa 6 April 2021 nanti. Ketua DPD KAI, Jecky Haryanto SH mengatakan, dalam pelantikan tersebut, akan diadakan teken MoU antara KAI dengan Universitas Hazairin dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu.

MoU dengan Unihaz dalam bidang pendidikan khusus profesi advokat. Sementara dengan SMSI, MoU dibidang pendampingan hukum, edukasi dan publikasi.

“Unihaz kita gandeng sebagai mitra karena Unihaz telah banyak berkontribusi bagi dunia advokat di Bengkulu. Sementara SMSI, sebagai organisasi partner sekaligus kita akan berikan bantuan hukum kepada media-media anggota SMSI Bengkulu. Sinergi ini adalah kemitraan yang tentu saling mendukung” ungkap Jecky Haryanto, Ketua DPD KAI Bengkulu dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).

Jecky menambahkan, kepengurusan KAI yang baru ini, dia berharap akan menjadi wadah bagi para advokat sebagai wadah silaturahmi dan berkontribusi bagi masyarakat, dan yang paling penting melahirkan advokat-advokat yang handal dan profesional.

“SMSI, sebagai organisasi partner sekaligus kita akan berikan bantuan hukum kepada media-media anggota SMSI Bengkulu. Sinergi ini adalah kemitraan karena kita elemen yang saling membutuhkan,” ungkap Jecky Haryanto.

Jecky menambahkan, dengan kehadiran KAI di Bengkulu, dia berharap akan menjadi wadah bagi para advokat sebagai wadah silaturahmi dan berkontribusi bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua SMSI Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan, SMSI sebagai wadah media-media online di Bengkulu siap bersinergi dengan KAI Bengkulu. SMSI akan mendukung program-program KAI dibidang pendampingan hukum, sementara KAI akan bersineri dalam mendampingi media-media SMSI yang terlibat masalah hukum.

“Dengan sinergi ini, kita satu visi untuk kepentingan publik dan anggota-anggota kami. SMSI saat ini memiliki 85 media online yang tergabung, dimana dalam salah satu kewajibannya, media harus memiliki advokat untuk perlindungan profesi wartawan, bagi media yang belum memiliki advokat, maka KAI akan kita jadikan mitranya,” terang Wibowo.

Wibowo menambahkan, SMSI dan KAI sama-sama memiliki peran dan fungsi edukasi bagi masyarakat, selain fungsi dan peran internalnya. Dengan sinergi ini, bukan hanya dalam kepentingan hukum saja, melainkan kepentingan bagi masyarakat yang lebih luas.

“Hal-hal strategis akan kita rancang bersama, tidak hanya bagi kepentingan organisasi dan anggota saja, melainkan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkas Wibowo.