FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) di depan kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu (27/11/2019) mendapat pengamanan aparat gabungan dari Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu. Dalam aksi yang melibatkan ratusan massa tersebut, aparat tidak menggunakan senjata api.
“Sesuai pesan Kapolda, tidak ada penggunaan senjata api dalam pengamanan aksi unjuk rasa ini,” kata Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo S.IK.
Dalam aksi tersebut terkait dengan lahan yang dikuasai oleh PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Kedatangan massa hendak menyampaikan aspirasinya ke Pemprov Bengkulu.
Massa yang datang dengan belasan mobil nampak menuliskan berbagai spanduk diantaranya “berikan hak kami”, “kami petani kecil, kami rakyat kecil, tolong perhatikan kami”, “berikan hak kami”, “kami sudah muak dengan janji busukmu”.
Adapun tuntutan massa sebagai berikut:
- Meminta Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu untuk melakukan revisi HGU (Hak Guna Usaha) seluas 4.971 Hektar yang dikuasai dan digunakan oleh PT Sandabi Indah Lestari yang diterbitkan pada tahun 2018.
- Berikan hak masyarakat karena terjadi kekosongan pada tahun 2013 sampai dengan 2017.
- Relokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 408 Ha.
- Stop produksi dan perawatan Daerah Aliran Sungai (DAS).
- Berikan hak masyarakat di eks HGU 11 PT Tri Manunggal Pasific Abadi yang saat ini kelola oleh PT Sandabi Indah Lestari.
- Stop pertambangan batu bara yang bekerjasama dengan PT Sandabi Indah Lestari karena status tanah tersebut adalah milik negara semenjak 01 Januari 2019.
- Periksa izin operasional tambang PT CDE berdiri sejak tahun 2018 yang bekerjasama dengan PT Sandabi Indah Lestari dalam hal pertambangan batu bara












