Polres Kepahiang Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Flamboyannews.com – Kepahiang,  Satres Narkoba Polres Kepahiang kembali berhasil menangkap dua pelaku pengedar Narkoba dalam Operasi Pekat Nala – 2019 yang digelar Minggu dini hari (28/4). RJ (19)  dan AS (22), keduanya warga Jalan A.K. Gani Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi. Hal ini setelah keduanya kedapatan diduga melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kelurahan Durian Depun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.
Dari pengintaian yang dilakukan selama beberapa hari, aparat mencurigai RJ yang selalu tampak mondar-mandir di wilayah sekitar. Kecurigaan aparat semakin memuncak ketika dini hari kemarin, kembali melihat tersangka RJ kembali terlihat di Jalan Dua Jalur tersebut. Tak mau menunggu waktu, aparat pun kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap RJ. Sesuai kecurigaan, dari penggeledahan tersebut aparat mendapatkan 1 paket sabu-sabu siap hisap yang disimpan RJ di dalam kantong celananya.
“Kita sudah lama mencurigai tersangka, yang diduga terlibat jaringan narkoba lintas kabupaten, dan kerap mengedarkannya ke wilayah Kabupaten Kepahiang. Awalnya tersangka berkilah saat hendak kita geledah, namun akhirnya mengakui lantaran kita menemukan barang bukti 1 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak rokok kosong, dan ditaruh di dalam kantung celananya,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rahmat, SH, MH.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, diketahui bahwa serbuk haram tersebut didapat tersangka dari seorang bandar narkoba di wilayah Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong. Selain itu juga dari handphone milik tersangka RJ, aparat menemukan percakapan perihal transaksi narkoba dengan tersangka AS. Dan selang berapa lama, akhirnya tersangka AS pun berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan.
“Saat ini kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan atas jaringan ini. Diduga untuk memasukkan narkoba ke wilayah Kabupaten Kepahiang, jaringan tersebut tidak hanya mengandalkan kedua tersangka saja, ada beberapa orang yang memang kerap membawa narkoba dan menjualnya ke wilayah Kabupaten Kepahiang,” jelas  Iptu Rahmat, SH, MH.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku RJ dan AS  petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya, 1 Paket sabu-sabu dan 2 unit Smartphone Android. (Rls)
Sumber : Bengkulutoday.com