
Flamboyannews.com, Lebong – Suasana bulan suci Ramadan tak menuyulutkan niat seorang oknum mahasiswa berinisial Al (19), warga Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong untuk bertindak kriminal. Ia ditangkap polisi pada Sabtu, 25 Maret 2023 dini hari, sekira pukul 00.15 WIB.
Baca Juga : ISRAEL, POLITIK DAN OLAHRAGA
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya menerima laporan adanya eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Baca Juga : Setelah 3 Tahun Terhenti Karena Covid-19, Gubernur Bengkulu : Tahun Ini Mulai Dikerjakan
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku Al di hotel tersebut. Ia diamankan bersama dengan orang perempuan berinsial RH (17) berstatus janda dan satu orang remaja perempuan.
Bersama AI polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 lembar sprei warna biru, 1 lembar baju kaos, 1 lembar celana jeans dan uang tunai Rp 250 ribu.
Baca Juga : Mari Awali Bulan Ramadhan di Jumat Pertama ini, Dengan Cara Yang Terbaik
“Terduga pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Lebong Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (SG)