Polres Rejang Lebong, Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berbagai Jenis

Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Terkait dengan perkara tindak pidana narkoba, Tim dari Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi dan Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada hari Minggu (26/03/2023) yang lalu mengamankan dua orang pria sebagai terduga pelaku.

Baca Juga : Polres Rejang Lebong Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur Amankan Seorang Pria 20 Tahun

Kedua orang pria tersebut inisial AF Alias An (41) dan AA Alias Az (35), diamankan saat melintasi Polsek Sindang Kelingi menggunakan sepeda motor dan saat dilakukan pemeriksaan didapatkan sejumlah barang bukti seperti 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk Kristal bening dibungkus plastik klip bening dan 1 (Satu) Paket kecil diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja terang Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK.didampingi Kasi Humas IPTU S. Simanjuntak dan Ps. Kanit Idik I Sat Res Narkoba Polres Aiptu Suryadi saat menggelar kegiatan press release hari ini Selasa (28/03/2023).

Baca Juga : Jalin Keakraban Melalui Polisi Sahabat Anak, Kapolsek Seginim Sambang Anak -anak

Saat dihentikan, salah seorang terduga pelaku diketahui membuang sesuatu dipinggir jalan sehingga dilakukan pemeriksaan dan didapati barang bukti tersebut sambung Kapolres Rejang Lebong.

Baca Juga : Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Pembangunan Rumah Ibadah di Kabupaten Seluma

Hasil keterangan sementara, keduanya mengaku barang bukti diduga narkotika tersebut adalah benar miliknya dan dibeli sebelumnya dari seseorang di Kecamatan Binduriang pungkasnya mengakhiri. (DN)