Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKJ Soeprapto Bengkulu

Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKJ Soeprapto Bengkulu
Prosedur Pengurusan Surat Keterangan Bebas Narkoba di RSKJ Soeprapto Bengkulu

Flamboyannews.com, Bengkulu – Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) adalah surat keterangan yang menunjukkan seseorang terbebas dari zat-zat psikotropika, narkotik, dan zat adiktif lainnya pada saat orang tersebut dilakukan pemeriksaan. Zat-zat yang masuk ke dalam kategori ini seperti ganja, sabu, heroin, kokain, sampai obat penenang dan pil koplo serta lainnya.

Adapun langkah-langka dan prosedur memperoleh Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) sebagai berikut ;
1. Pemohon datang langsung ke RSKJ Soeprapto Bengkulu, tidak dapat diwakili.
2. Kemudian pemohon menuju meja pendaftaran menyampaikan maksud dan tujuan untuk memperoleh SKBN.
3. Mengisi formulir yang disediakan oleh bagian pendaftaran..
4. Melampirkan fotocopy KTP di formulir pendaftaran
5. Setelah melengkapi formulir pendaftaran, pemohon menuju loket Kasir untuk melakukan pembayaran.
6. Lalu menuju ke area Nurse Station menyerahkan berkas formulir SKBN dan melaksanakan pelayanan konsultasi di Poli Napza / SKBN. Pemohon sebaiknya memberikan informasi ke dokter jika saat ini dalam proses pengobatan / meminum obat tertentu.
7. Selanjutnya pemohon menuju bagian laboratorium untuk melaksanakan pemeriksaan urine
8. Setelah pemeriksaan urine, SKBN bisa diambil sekitar 1 s/d 1,5 jam di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan.
9. Bila pemohon membutuhkan fotocopy dengan legalisir bisa didapatkan di loket Kasir,
10. Pemohon dapat mengambil hasil legalisir di Nurse Station Instalasi Rawat Jalan. (ADV)

Reporter : WL
Editor : Riki Hermanto