Puluhan Desa di Kepahiang Gelar Pemilihan Anggota BPD, Berikut Persyaratan dan Prosesnya

Dengan dasar masa jabatan anggota BPD sebelumnya yang sudah berakhir, puluhan desa di Kepahiang ini akan kembali melaksanakan pemilihan anggota BPD, Rabu (27/03/2024). Flamboyan Foto/Suprayogi
Dengan dasar masa jabatan anggota BPD sebelumnya yang sudah berakhir, puluhan desa di Kepahiang ini akan kembali melaksanakan pemilihan anggota BPD, Rabu (27/03/2024). Flamboyan Foto/Suprayogi

Flamboyannews.com, Kepahiang – Dalam waktu dekat, puluhan desa di Kabupaten Kepahiang akan membuka pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyusul berakhirnya masa jabatan BPD sebelumnya.

Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam, SH, menjelaskan bahwa proses pemilihan BPD mirip dengan jalannya proses Pemilu di tingkat daerah atau nasional, dengan sejumlah mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Dinas PMD Kepahiang Pastikan Pelaksanaan Pemilihan BPD Berlangsung Lancar

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota BPD:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Berusia minimal 20 tahun pada saat pendaftaran dan sudah menikah atau pernah menikah.
  4. Berpendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
  5. Bukan bagian dari perangkat desa.
  6. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
  7. Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
  8. Tidak sedang terganggu kesehatan jiwanya.
  9. Berkelakuan baik menurut catatan Kepolisian.
  10. Tidak pernah dipidana penjara karena tindakan pidana dengan hukuman minimal 5 tahun.
  11. Tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 periode.
  12. Memenuhi kelengkapan administrasi.

Baca Juga: Pemerintah Kepahiang Cari Solusi Kelangkaan Gas Elpiji Jelang Hari Besar

Persyaratan administrasi yang harus disiapkan oleh calon anggota BPD antara lain:

  1. Surat permohonan calon anggota BPD.
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Surat pernyataan mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar.
  4. Surat pernyataan bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD.
  5. Foto kopi KTP.
  6. Foto kopi ijazah pendidikan formal yang dilegalisir.
  7. Surat keterangan kesehatan dan bebas narkotika dari dokter.
  8. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
  9. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 periode.
  10. Pas foto sesuai ketentuan Panitia Pengisian.

Dengan memenuhi persyaratan dan melalui proses yang transparan, diharapkan pemilihan anggota BPD akan berlangsung dengan baik dan menghasilkan perwakilan yang dapat mewakili kepentingan masyarakat desa secara adil dan proporsional.

Reporter : Suprayogi
Editor : Gina Rivaldo