Flamboyannews.com, Lebong – Dalam rangka meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas dan etika berlalu lintas sejak dini,personil Satuan Lalu Lintas(Satlantas) Polres Lebong melalui Unit Kamsel melaksanakan sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 keada siswa/i SMPN 2 Lebong.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.Ik., melalui Kasat Lantas IPTU Arif Abdullah, S.Sos., M.Si. menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi tentang aturan lalu lintas serta menanamkan kesadaran sejak dini mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, Kamis (08/06/2023)
Baca Juga : Wakil Bupati Seluma Tinjau Pembukaan GTTGN XXIV di Bandar Lampung
Dalam sosialisasi tersebut,Kasat Lantas Iptu Arif Abdullah dan anggota Satlantas Polres Lebong menyampaikan informasi yang mengenai peraturan lalu lintas yang diatur dalam UU No 2 Tahun 2023.
Adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni mengenai penggunaan helm,sabuk pengaman,peraturan mengenai batas kecepatan,tanda-tanda lalu lintas,serta etika berlalu lintas yang baik.
Baca Juga : Kabupaten Bengkulu Utara Kirim 16 Peserta di Pekan Nasional KTNA XVI di Kota Padang
Kasat Lantas berharap agar sosialisasi ini dapat membantu siswa/i SMPN 2 Lebong dalam memahami peraturan lalu lintas dan etika berlalu intas secara lebih baik,Ia juga berharap siswa/i mampu menjadi contoh yang baik dalam lingkungan sekitarnya dan dapat menyebarkan pengetahuan yang didapat kepada keluarga dan teman-teman mereka.
Baca Juga : TNI Manunggal Membangun Desa Bermanfaat Untuk Rakyat
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan masyarakat yang sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami akan berusaha menciptakan Kamseltibcar Lantas yang baik di kabupaten Lebong dengan terus melakukan sosialisasi.” Pungkas Kasat Lantas di Lansir dari halaman tribratanews.bengkulu.polri
Editor : Gina Rivaldo