Sempat Jadi DPO, Pria Pencuri kotak amal Yayasan Hidayatullah Ini Berhasil Dibekuk

Flamboyannews.com, Lebong – Seorang pria berinisial SS (21) warga Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong, yang merupakan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil ditangkap petugas Kepolisian Polsek Lebong Utara Polres Lebong.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan, melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan terhadap 3 tersangka lainnya yang lebih dulu ditangkap Polres Lebong.

Baca Juga: Rapat Koordinasi Tim Audit Satgas Stunting Semester 1 Tahun 2023

Adapun, terduga pelaku melancarkan aksinya pada, Selasa (18/07/2023) di warung milik korban Abdul Mutalib (53) warga Desa Puyang Mbik, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.

Saat itu, Selasa pagi, anak pelapor (Korban) hendak ke sekolah dan mengambil uang untuk ongkos sekolah ke dalam warungnya yang berada di depan rumah korban. Namun saat memasuki warung, anak korban mendapati pintu belakang warung dalam kondisi terbuka.

Korban lantas memeriksa isi warung, dan didapati uang tunai sekitar Rp 4 juta dan beberapa rokok telah hilang.

Baca Juga: Anies Baswedan Buka-bukaan soal Surat Minta AHY Jadi Cawapres

Dikutip Flamboyannews.com dari Humas Polda Bengkulu, Selasa (05/09/2023). Selain itu, kotak amal Yayasan Hidayatullah yang berada di dalam warung juga raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, terduga pelaku DPO ditangkap pada, Senin (04/09/2023) siang kemarin, saat berada di Tanjung Agung, Kecamatan Tubei, Kabupaten Lebong.

“Untuk barang bukti yang diamankan 1 buah kotak amal, dan 1 buah pedang (Sajam),” terang Kapolsek.

Editor : Gina Rivaldo