Seluma  

Serah Terima Tahap II Tsk Pencurian Besi Tower Sutet

Flamboyannews.com – Seluma, Aldani (29) warga Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma merupakan tersangka pelaku pencurian besi tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (sutet) milik PT. EIP pada 10 januari 2019 kemarin.

Dalam penyerahan tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma Dodi SH. Selain menyerahkan tersangka, turut bersama barang bukti hasil curian yang sudah diamankan oleh tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita terima, dengan didampingi oleh anggota Polsek Sukaraja, tersangka juga kita kenakan dengan tindak pidana pencurian serta pemberatan,” ujar Kajari Seluma M.Ali Akbar SH.MH melalui JPU Dodi SH, Senin (11/3/2019).

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni,1 unit komponen besi tower sutet dengan panjang 140 cm warna silver, 4 unit baut reng besi tower lion ukuran 8.8, 11 unit baut reng besi tower tms ukuran 8.8, 1 unit kunci pembuka baut ukuran 36, serta 1 unit sepeda motor honda revo fit dengan nopol BD 6133 KO.

Terpisah, sebelumnya tersangka Aldani yang dibekuk oleh Sat Reskrim Polsek Sukaraja bersama kelima rekan tersangka lainnya, namun kelima pelaku tersebut masih dibawah umur dan hanya dikenakan diversi saja serta pengawasan dari bapas selama 3 bulan.

“6 pelaku sudah kita bekuk, termasuk Aldani, dan kita masih memburu 1 pelaku lagi yaitu Angga merupakan otak dari pelaku pencurian besi tower tersebut,” ungkap Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertadhana S.Ik melalui Kapolsek Sukaraja IPTU Noviaskha.

Akibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP maksimal ancaman pidana 7 tahun penjara.(***)