Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Zakat fitrah diwajibkan atas semua orang, besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, dan orang merdeka atau hamba sahaya.Akan tetapi untuk anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.
Baca Juga : TP-PKK Seluma Dan Gabungan Organisasi Wanita Safari Ramadhan Di Masjid Al-Huda Desa Talang Tinggi
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Umat Islam di Kabuaten Bengkulu Utara dalam membayar zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M
Baca Juga : Safari Ramadhan Wabup Seluma Di Masjid Al-MuttaQin Desa Rawa Indah
Dari Hasil Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh parapejabat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Disperindag, Kabag Kesra setda Kab Bengkulu Utara, Ketua MUI, Ketua BAZNAS Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua FKUB, Pimpinan Ormas Islam dan Kepala KUA Kecamatan menetapkan:
Baca Juga : Wabup Seluma Melaksanakan Safari Ramadhan Di Masjid Al-Iman Desa Durian Bubur
- Zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanya 2,5 Kg atau 3,5 liter per-jiwa (10 canting)
- Kualitas beras atau makanan pokok sebagaimana tersebut pada point 1 di atas sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang di konsumsi sehari-hari.
- Qimad zakat fitrah jika diganti dalam bentuk uang dengan katagori yaitu:
- Kualitas 1 Rp. 35.000,00 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) / Jiwa.
- Kualitas 2 Rp. 32.000,00 (Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) / Jiwa.
- Kualitas 3 Rp. 30.000,00 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) / Jiwa.
- Membayar Fidyah sebesar Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)/hari. (SG)












