Flamboyannews.com, Bengkulu – Tak terasa, jabatan Walikota Bengkulu Helmi Hasan, SE dan Wakil Walikota Bengkulu, Dr. Dedy Wahyudi, SH, MM akan berakhir. Terhitung keduanya akan memimpin Kota Bengkulu sekitar 3 bulan lagi.
Dan bulan September 2023 ini, keduanya akan kembali menjadi rakyat biasa.
Baca Juga : Tokoh Perempuan Berbagi Tips Kepada Pelaku UMKM di Bengkulu
Helmi Hasan akan kembali ke PAN, karena di Ketua DPW PAN Bengkulu. Demikian juga dengan Wakil Walikota, Dedy Wahyudi akan ke PAN sebagai Sekertaris DPW PAN Provinsi Bengkulu.
Menyikapi habisnya masa jabatan Helmi-Dedy ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan mengusulkan 3 nama penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan Walikota Bengkulu.
menurut Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, nanti gubernur akan mengusulkan 3 nama ke Kementerian Dalam Negeri dari pejabat eselon II Pemprov.
Baca Juga : Ratusan Pencari Kerja ikuti Pelatihan Berbasis Kompetensi di BLK Bengkulu
Ini sesuai dengan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Gubernur hanya memberikan usul soal siapa yang akan menjabat, keputusannya di tangan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga : Mian Serahkan Bantuan Keuangan dari Pemkab kepada Parpol Wujudkan Demokrasi Yang Berkualitas
Selama menunggu ini, Walikota dan Wakil Walikota disarankan tidak lagi melakukan mutasi. Sampai nanti masa pemerintahannya berakhir.
Sumber : Radar Seluma.Disway.Id
Editor : Gina Rivaldo