Tindak Marak Tambang Ilegal di Bengkulu Utara Menarik Perhatian LSM Nurani

Flamboyannews.com, Provinsi Bengkulu – LSM Nurani Provinsi Bengkulu, di bawah kepemimpinan H. Rahman Tamrin, telah menyoroti kegiatan tambang ilegal yang semakin marak di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu.

Dalam aksinya, LSM tersebut mendatangi Mapolda Bengkulu pada Senin (25/09/2023) untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait hal ini.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Maut di Desa Marga Sakti, Ternyata Wakil Ketua BPD 

Mereka meminta pihak Kepolisian agar segera menyelidiki laporan mengenai maraknya tambang ilegal di Bengkulu Utara, khususnya di Desa Sesali, Kecamatan Argamakmur, Bengkulu Utara. Salah satu contoh dampak buruk dari aktivitas tambang ilegal ini adalah dugaan permasalahan dengan PT. Avika Utama yang beroperasi di Wilayah PT. Pulau Batu Intan.

Lebih lanjut, PT. Avika Utama diduga telah melakukan tindakan melanggar hukum dengan menjalankan operasionalnya di wilayah izin usaha pertambangan komoditas bantuan yang telah melewati masa berlakunya. “Sesuai dengan apa yang dilaporkan ke Mapolda Bengkulu pada Senin lalu,” ungkap Tamrin kepada Flamboyannews.com pada Kamis (28/09/2023).

Kami melakukan investigasi lebih mendalam terhadap aktivitas tambang ilegal ini setelah memantau masih adanya truk yang lalu lalang di lokasi tambang. Namun, upaya kami terhalang ketika mencoba memasuki jalan tambang dan dihadang oleh pihak yang tidak dikenal.

Meskipun begitu, LSM Nurani tetap mengutamakan kedamaian dan menghindari konflik dengan pihak PT. Avika Utama, sehingga memutuskan untuk memutar balik kendaraan.

H. Rahman Tamrin menjelaskan bahwa dokumen yang mereka miliki mendukung dugaan bahwa operasi produksi yang dilakukan oleh PT. Avika Utama adalah aktivitas ilegal yang melanggar pasal 158 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Baca Juga: Kasus Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong, 2 Tersangka Ditahan

Untuk melakukan operasi produksi pertambangan batuan, perusahaan harus memiliki Nomor Induk Berusaha, sertifikat standar, serta izin seperti IUP dan SIPB yang masih berlaku sesuai dengan pasal 35 undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Karena itu, LSM Nurani Provinsi Bengkulu meminta kepada aparat penegak hukum di Kepolisian Mapolda Bengkulu untuk memantau kegiatan tambang ilegal di Kabupaten Bengkulu Utara dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Hal ini penting untuk menegakkan aturan demi kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum, “tegas Tamrin.

Editor : Gina Rivaldo