FlamboyanNews.Com, Kepahiang – Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kepahiang Edwar Samsi, S.Ip.MM menghadiri acara Diskusi bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),media cetak dan media elektronik terkait Pembangunan Kabupaten Kepahiang bersama Bupati Kepahiang dan Forkopimda Kabupaten Kepahiang di aula Setda Kepahiang.

Edwar menegaskan jika DPRD kabupaten Kepahiang tidak akan menyetujui RSUD Jalur II beroperasi karena tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Kepahiang melalui dinas Kesehatan dan Dinas PM PTSP Kepahiang baik itu surat ijin praktek dokter dan ijin operasional lainnya sesuai dengan peraturan perundangan karena hal ini jelas melanggar dan ada sanksi pidananya.

Untuk pembangunan masjid agung kami di DPRD menyetujui jika memang saran dan masukan dari BPK RI harus dibentuk yayasan dalam pengalokasian dana pembangunan masjid agung tetapi yang jelas harus berbadan hukum karena dasar dalam pemberian dana hibah daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang syaratnya harus berbadan Hukum. (***)













