Warga Air Meles Gunakan Sabu di Tangkap Polres RL

FlamboyanNews.Com, Curup – Perolehan tinta emas kembali didapat jajaran Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu, terkait keberhasilan dalam mengungkap tindak pidana hukum penyalahgunaan Narkotika pada wilayah Rejang Lebong. Satu tersangka berhasil diamankan kepolisian RL Polda Bengkulu.

Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolres RL Jum’at ( 17/07/20) Siang, langsung dipimpin oleh Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH, didampingi Kasubbag Humas Polres RL AKP.S.Simarmata dan Kasat Narkoba Polres RL Edy Supriyanto,SE, terkait pengungkapan fakta dari tersangka BI(45) sebagai pemilik dan pemakai narkotika golongan 1 jenis sabu. Gelar konfernsi pers juga dihadiri oleh berbagai media lokal dan nasional.

Adapun kronologis kejadian yang disampaikan oleh Kapolres RL melalui kasubbag Humas kepolisian RL, bahwa penangkapan terhadap tersangka BI, terkait adanya informasi dari masyarakat mengenai indikasi penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu diwilayah Dusun II Desa Air Mele, yang diduga dilakukan oleh pria berinisial BI(45). Atas informasi yang dipegang tersebut Sat Narkoba Kepolisian RL melakukan penyidikan pada lokasi yang ditetapkan, hasil dari penyidikan Tim Sat Narkoba RL menemukan titik terang serta melakukan pengamanan terhadap BI pada Rabu (15/07/20) Pukul 01.10 WIB, diwilayah Dusun II Desa Air Meles. Untuk upaya penggeledahan dan didapati barang bukti sabu-sabu dari tersangka BI.

Pada gelar ungkap kasus yang dilakukan kepolisian polres RL, pihaknya membeberkan adapun barang bukti yang dimaksud 1 (satu) paket sedang berbentuk kristal bening narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dibungkus plastik klip bening, 1 (Satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip warna bening, 3 (Tiga) buah korek api gas, 1 (Satu) buah dompet kulit warna hitam, 1 (satu) unit timbangan Merk CHQ warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip bening, 1 (satu) buah tas Merk Hello Kitty warna merah muda, 1 (satu) set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol kaca, 1 (satu) set alat hisab sabu (Bong) yang terbuat dari botol plastic warna putih, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Model SM-8310e warna biru tua, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna putih rose gold, Uang tunai Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah dompet manik – manik warna merah muda.

Kapolres RL AKBP Dheny Budhiono, S.IK, MH, melalui Kasubbag Humas Polres RL AKP.S.Simarmata ” kami sebagai penegak hukum akan memproses siapapun yang berani melakukan tindakan ilegal, terlebih lagi hal itu mengenai tindak penyalahgunaan narkotika. dan saat ini tersangka akan kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Th 2009 Tentang Narkotika, adapun ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun,paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan pidana denda paling Sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).”

Kendati demikian tindakan yang dilakukan pihak kepolisian merupakan suatu bukti pencegahan terhadap peredaran narkotika dilingkungan masyarakat, hal itu memang dilakukan sejalan dengan arahan pemerintah yang ingin seluruh masyarakatnya bebas dari peredaran narkotika maupun membisniskan barang ilegal tersebut dimasyarakat.

Sumber : tribratanewsbengkulu.com