Terindikasi Perjalanan Dinas Fiktif, 4 OPD Rugikan Kepahiang Rp. 944 Juta

Kepahiang, flamboyannews.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan kejanggalan Perjalanan Dinas Terindikasi Tidak Sesuai Senyatanya Sebesar Rp. 944.583.486,00 di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Indikasi Surat Perintah Perjalanan DInas (SPPD) yang kabarnya fiktif itu merupakan hasil audit tahun 2017.

Keempat OPD tersebut yakni, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala Bappeda, dan Kepala Disnaker.  Dari kerugian hampir mencapai Rp. 1 Milyar itu diantaranya Perjalanan dinas tidak dilaksanakan sebesar Rp. 887.983.486, Pembayaran uang perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp27.950.000, dan Pembayaran perjalanan dinas ganda sebesar Rp. 28.650.000. Selain juga ditemukan bukti pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas yang tidak mempunyai dasar yang benar sebesar Rp. 33.867.000.

Dari hasil auditor, lima orang penanggungjawab pada salah satu OPD mengakui sebanyak 125 perjalanan dinas tidak dilaksanakan. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak sesuai senyatanya sebesar Rp. 887.983.486.

Informasi yang diperoleh flamboyannews.com menyebutkan, seluruh OPD harus mengembalikan kerugian Negara. Bahkan beberapa OPD melalui bendahara pengeluaran telah mengembalikan ke kas daerah. Namun kabarnya, sisa dari kerugian sebesar Rp. 352 juta tengah dibidik. (fn)