FlamboyanNews.Com, Bengkulu – Oknum guru inisial DS (29) yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua siswa prianya terancam hukuman pidana penjara 15 tahun. “Ancaman hukumannya minial 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan di Bengkulu belum lama ini.
Masih menurut Emilwan, kasus ini surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Bengkulu telah dikirim ke Kejari Bengkulu. Kejari juga telah menunjuk 3 jaksa perempuan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kita tunggu perkembangan penyidikan, mudah-mudahan berkas perkara bisa kita terima untuk dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti dan segera jaksa peneliti berkoordinasi dengan penyidik nanti kita tunggu perkembangannya,” imbuh Emilwan.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru DS diciduk Sat Reskrim Polres Bengkulu dan unit PPA pada Minggu (17/11/2019) lalu karena diduga mencabuli dua muridnya di salah satu sekolah dasar Islam di Kota Bengkulu. Aksi pencabulan itu dilakukan oleh DS di sekolah dan masjid. Modus terduga pelaku adalah dengan menakut-nakuti kedua siswanya dengan ancaman tidak akan mendapatkan nilai apabila tidak menuruti kemauannya.












