FlamboyaNews.Com, – Terkait laporan kekerasan dalam rumah tangga yang di alami Maya warga Desa Tanjung Bunga Kecamatan Tetap pada beberapa waktu lalu pihak Kapolres Kaur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka inisial Ap (22).
Ibu satu anak ini berhasil melarikan diri dari pelaku penganiayaan, surat laporan tersebut ditandatangani Kasatreskrim Kaur Iptu Ahmad Khairuman dengan terlapor AP (22) asal Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, diduga melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Setelah kasus ini dilaporkan, jajaran Polres Kaur menetapkan AP masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak, Selasa (25/02/2020) lalu.

“Saya imbau untuk pelaku segera menyerahkan diri dan proaktif atas hukum, dan juga sampai kapanpun akan kami kejar terduga pelaku kekerasan KDRT ini, untuk korban saat ini mengalami patah tangan akibat kekerasan pelaku terhadap istrinya, saat ini pelaku KDRT kami tetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” Kata kasatreskrim
Untuk diketahui Korban penganiayaan ini sudah sering kali dilakukan dan bukan kali pertama ini terjadi. Perbuatan keji itu dilakukan saat suaminya mendadak marah-marah tanpa alasan yang pasti dan tidak tanggung-tanggung korban selalu dipukuli.
“Saya tidak tahan lagi dia temperamen sekali, setiap dia marah hp saya diambil dan dipukuli, saya mohon untuk Polres Kaur untuk bisa cepat mendapatkan suami saya tak lain lagi pelaku,”jelas korban maya.












