Flamboyannews.com, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di ballroom hotel Mercure, Bengkulu.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Agus Salim dengan didampingi Direskrimsus Polda Bengkulu dan Kapolres Jajaran.
Baca Juga: Tol Bengkulu-Palembang, Ada Pangkal dan Ujung Tapi Tengahnya Belum
Selain itu tampak hadir dari APH lainnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, DR. Heri Jerman, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Dr. Pontas Effendi, S.H., M.H., Korwas Bidang Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu, Kepala Subauditorat Bengkulu 1 BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi, S.E., M.Si., Ak., CA.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Plt. Menjelaskan maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat dengar pendapat ini guna meningkatkan kerja sama Sinergitas dan Optimalisasi dalam pencegahan dan pemberantasan, Tindak Pidana Korupsi kususnya di provinsi Bengkulu.
Baca Juga: Bea Cukai Bengkulu Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal dan MMEA
Dikutip Flamboyannews.com dari Humas Polda Bengkulu, Rabu (30/08/2023). Sementara itu, Wakapolda Bengkulu menyambut baik acara Rapat Dengar Pendapat yang digagas KPK RI. Menurutnya melalui kegiatan ini dapat menyelaraskan dalam upaya penanganan perkara tindak pidana korupsi
“Dengan berkumpulnya berbagai pihak dan APH ini dapat menjadi sarana menyamakan persepsi dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Editor : Gina Rivaldo












