Flamboyannews.com, Seluma – Penyidik sedang mengusut dugaan korupsi dana tahapan Pemilu serentak 2024 yang bersumber dari APBN tahun 2022 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Kamis (21/09/2023).
Dalam penggeledahan baru-baru ini, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp 68 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Berikan Beasiswa S1 untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa
Uang tersebut, awalnya, disimpan di rekening salah satu oknum yang bekerja di KPU Kaur, tetapi menyadari bahwa penyidik akan melakukan penelusuran aliran dana melalui rekening, uang tersebut kemudian ditarik dan disimpan di dalam brankas KPU.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan, Barata, SH, MH, mengakui bahwa jumlah uang yang ditemukan cukup mengagetkan, mengingat besarnya nominal.
Kajari Kaur M Yunus, SH, MH, bersama dengan tim penyidik mengungkapkan bahwa kasus ini terkait dengan dana APBN tahun 2022 senilai Rp 4 miliar yang terkait dengan KPU Kaur.
“Saat ini, penyidik sedang menjalani proses pemeriksaan dokumen dan pemanggilan saksi yang diperlukan untuk mengumpulkan bukti yang lebih lanjut. Setelah tahap penyelidikan selesai, penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini, “ujar Kajari Kaur M Yunus.
Hingga saat ini, sudah ada 18 saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini. Selanjutnya, mantan Komisioner KPU Kaur yang menjabat pada masa bakti 2018-2023 juga akan menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Kejaksaan Bengkulu Kembali Gerak Cepat dalam Penyelidikan Kasus Korupsi Samisake
Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, langkah berikutnya adalah menghitung kerugian negara yang diduga terjadi akibat penyimpangan dana. “Ini mencakup pengeluaran untuk Verifikasi Faktual (Verfak) Partai Politik (Parpol), biaya makan dan minum, perjalanan dinas, serta kegiatan lainnya, “tambah Kajari Kaur M Yunus.
Kasus ini akan terus diawasi oleh penegak hukum untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan dugaan korupsi dana Pemilu 2024 di KPU Kaur.
Editor : Gina Rivaldo












