Flamboyannews.com, Rejang Lebong – Upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kembali ditempuh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui pembahasan final Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat yang digelar di ruang gabungan fraksi DPRD pada Jumat (28/11/2025) tersebut dipimpin Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri anggota dewan, kepala OPD, dan pejabat Pemkab.
Dalam forum itu, Penjabat Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si., memaparkan urgensi penataan ulang struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menjelaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam regulasi sebelumnya sudah tidak relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini, terutama di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks.
PJ Sekda menuturkan bahwa tekanan fiskal daerah menjadi faktor utama perlunya restrukturisasi OPD. Menurutnya, tingginya belanja pegawai dan meningkatnya beban belanja rutin membuat ruang fiskal semakin terbatas untuk menjalankan program pembangunan.
“Penataan ulang ini diperlukan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih ramping, responsif, hemat biaya, serta memiliki tata kelola yang lebih baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas,” ujar Elva Mardiana.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah membutuhkan struktur perangkat daerah yang mampu mendukung kemandirian fiskal melalui peningkatan pendapatan asli daerah, penguatan perpajakan dan retribusi, serta pelayanan publik yang lebih fokus dan terintegrasi. Dengan demikian, ketergantungan terhadap transfer pusat dapat dikurangi secara bertahap.
Dalam pemaparannya, PJ Sekda menekankan empat tujuan utama penataan OPD, yakni mewujudkan kelembagaan yang ramping dan efisien, mengurangi beban belanja pegawai agar anggaran dapat diarahkan pada program prioritas, meningkatkan kualitas pelayanan dasar serta program strategis daerah, dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah melalui sistem yang lebih terkoordinasi.
Setelah pembahasan berlangsung komprehensif, DPRD Rejang Lebong menyatakan sepakat terhadap Raperda tersebut. Ketua DPRD Juliansyah Yayan menyampaikan bahwa seluruh fraksi dapat menerima usulan perubahan yang diajukan pemerintah daerah.
“DPRD menyetujui Raperda ini dan akan melanjutkan ke tahapan berikut untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Juliansyah.
Dengan adanya persetujuan tersebut, Pemkab Rejang Lebong selangkah lebih dekat dalam mewujudkan struktur kelembagaan yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah ke depan.












