FlamboyanNews.Com – Kepahiang, Oknum kepala desa ( Kades) berinisial (AB) di Kabupaten Kepahiang Kecamatan Ujan Mas Propinsi Bengkulu, Dan Tiga Teman Yang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Mark- Up dana desa Ujan Mas Bawah.
Lagi, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang menetapkan sebanyak 4 orang tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang senin (13/05/2019) siang pukul 13.10 Wib
Setelah melalui rangkaian pemeriksaan penyidik Jaksa akhirnya menetapkan Ahmad Badawi selaku Kepala Desa, Syaipul Anwar selaku Sekretaris Desa.
Sofyan Roni Bendahara Desa tahun 2015-2016, Ismono Suhadi bendahara desa tahun 2017 sampai sekarang, ke empatnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Mark- Up dana desa Ujan Mas Bawah yang dominannya pembangunan jalan Rabat Beton, tahun anggaran 2015-2016-2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari, Rusidy Sastrawan, SH,MH didampingi Kastel, Arya Marsepa, SH kepada awak media didepan kantor Kejari Kepahiang, Menjelaskan sebelum ditetapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap masing- masing tersangka selama 20 hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lebih dari dua alat bukti, Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor resmi Pemerintah Kabupaten Kepahiang (Inspektorat) dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara senilai kurang lebih 300 juta” Setelah kita lakukan pemeriksaan, telah memenuhi alat bukti, maka kita lakukan penetapan tersangka” Ungkap Pidsus















