Besok LSM Nurani Akan Segera Layangkan Surat Laporan Resmi PT. Indomarco Ke Kejari

Flamboyannews.com, Bengkulu –  Pada hari ini kamis, 22 Desember 2022. Bertempat di gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bengkulu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nurani melakukan hearing kepada Kajari terkait adanya dugaan penyelewengan dana pada pajak di Kota Bengkulu.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum LSM Nurani, Rahman Tamrin Kepada awak media Flamboyan News mengatakan, dia hanya melakukan hearing kepada Kejari Bengkulu dan memberikan keterangan adanya indikasi dugaan penyelewengan pajak di PT. Indomarco Bengkulu pada tahun 2014 samapai Tahun 2020.

Saya akan segera menyiapkan laporan resmi adanya dugaan penyeleweng pajak di PT. Indomarco pada Tahun 2014 sampai 2020, sebab terkait pengelolaan pajak kalau dilakukan secara transparan dalam pengelolahan pajak tersebut dikelola dengan baik maka akan menaikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu, Karena pendapatan pajak parkir itu terbagi dua yakni dari parkir pajak dan parkir retribusi,” terangnya kepada Flamboyan News.

Sementara itu Ketua LSM Nurani Kota Bengkulu Rahman Tamrin mengaku, pihaknya sudah menyiapkan laporan resmi atas dugaan penyeleweng pajak di Kota Bengkulu, ”Iya besok kita akan melaporkan secara resmi kepada kejasan Negeri Kota Bengkulu. kata dia, dengan adanya laporan resmi tersebut, merupakan langkah awal untuk mengungkapkan penyelewengan pajak yang ada di Kota Bengkulu.

“Kita berharap Kejari bisa menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga membongkar manipulasi pajak yang sudah berjalan bertahun-tahun. Sebab dalam hal ini masyarakat yang dirugikan, sebab pajak itu untuk pembangunan Kota Bengkulu,” ujarnya.

Lanjut Rahman Tamrin  mengatakan, timnya yang melakukan investigasi menemukan indikasi bocoran pajak. Menurutnya, ada di dua pusat perbelanjaan di Kota Bengkulu yang melakukan dugaan penyelewangan pajak.

“Buktinya ada sama kita, Indomaret hanya menyetor Sekitar Rp270,570.000 juta pertahun di 2022 dari pendapatan sekitar Rp25,800,000 sampai Rp30,000,00 Juta per bulan. sedangkan Alfamart di Tahun 2022 hanya sekitar Rp155,550,000 juta per tahun dari pendapatan sekitar Rp13,950,000 sampai Rp15,000,000 juta per Bulan, penyetoran pajaknya,” bebernya.

“Artinya dari data tersebut, hasil penghasilan apabila 25 persen yang disetorkan pajak oleh Wajib Pajak tidak sesuai, oleh sebab itu hal ini harus diungkap dan diberikan sanksi oleh pemerintah,” tegasnya. (DN)