FlamboyanNews.Com, Bengkulu Utara – Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap laporan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2019, dipimpin langsung Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara,SH, didampingi oleh Waka I, Juhaili, S.IP, dan Waka II, Herliyanto, S.IP, di ikuti anggota Dewan, serta dihadiri OPD, FKPD, Bupati Ir.H.Mian, Senin (20/04/2020).
Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD BU terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati BU tahun 2019, sesuai dengan Prosedural (SOP) surat edaran Menkes RI nomor : HK.02.01/Menkes/202/2020 tertanggal 16 Maret 2020, serta keputusan Bupati BU nomor : 360/193/BPBD-BU/2020 Tentang penetapan status tanggap darurat bencana penanganan wabah penyangkit virus Corona (Covid-19) di BU Diesease).
Rekomendasi DPRD Bengkulu Utara di bacakan oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Tommy Sitompul,S.Sos, mengrekomendasikan, berbagai hal, diantaranya terkait kinerja PNS/ASN sebagai tombak dalam kemajuan birokrasi daerah.
Selain itu, Bupati Mian menyampaikan kerja keras FKPD dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dari tingkat desa dan kabupaten diapresiasi tinggi, dalam upaya menjaga kesehatan dan ekonomi masyarakat ditengah wabah Corona. (Adv/Sd)