oleh

Pemkot Bengkulu Siapkan Keringanan PBB, Warga Kurang Mampu Berpeluang Dibebaskan

Flamboyannews.com, Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu tengah menyiapkan sejumlah skema keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk membantu meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Kebijakan yang sedang dikaji tersebut mencakup pemberian diskon PBB, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB secara penuh bagi masyarakat yang dinilai benar-benar tidak mampu.

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi mengatakan, kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Namun, penerapannya tetap akan disesuaikan dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku.

“Kita sedang menyiapkan skemanya. Pertama memberikan diskon PBB, kedua membebaskan denda keterlambatan, dan ketiga benar-benar membebaskan PBB bagi masyarakat yang memang tidak mampu,” ujar Dedy, Rabu (22/7/2026).

Selain itu, Pemkot Bengkulu juga tengah mengkaji pemberian keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dalam jangka waktu cukup lama.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan yakni membatasi kewajiban pembayaran tunggakan hingga tiga tahun terakhir, meskipun sebelumnya terdapat tunggakan selama lima hingga tujuh tahun.

Menurut Dedy, skema tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajibannya. Sebab, besarnya akumulasi tunggakan justru dapat membuat wajib pajak enggan melakukan pembayaran.

“Saya sedang mencari dasar hukumnya, apakah memungkinkan tunggakan lima sampai tujuh tahun itu cukup dibayar tiga tahun saja. Kalau bisa, tentu ini akan sangat meringankan masyarakat,” katanya.

Dedy menilai pendekatan berupa keringanan dan solusi perlu dikedepankan agar masyarakat tidak semakin terbebani oleh tunggakan pajak.

“Kalau utangnya sudah menumpuk terlalu banyak, masyarakat malah malas membayar, maka kita siapkan strategi berupa diskon dan keringanan agar mereka mau menyelesaikan kewajibannya,” tuturnya.

Dalam skema yang sedang disusun, pembebasan PBB secara penuh direncanakan diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 atau kelompok ekonomi dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

Pemkot Bengkulu saat ini masih menyusun regulasi dan mencari dasar hukum sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Pemerintah berharap kebijakan keringanan PBB tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran dan kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Dengan adanya kemudahan tersebut, penerimaan PBB diharapkan tetap terjaga sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi rentan, untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

Reporter: Deni Aripandi
Editor: Gina Rivaldo