Penangkapan Kasus Curas, Jatanras Polda Bengkulu Remaja Tanggung Diciduk

 

flamboyannews.com –  Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kembali diungkap Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Pada Press Confrence rabu, (31/10/2018) di selasar Reskrimum terungkap tersangkap bejumlah dua orang yakni PT (16) dan RZ masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan curas tersebut berdasarkan laporan Polisi tanggal 27 Oktober 2018 atas pelapor korban Rekerdo Saputra (20) alamat Jl. Desa Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur.

Kasubdit Jatanras Polda Bengkulu AKBP  Max Mariners didampingi dengan Kasubdit Penmas Polda Bengkulu Kompol. Mulyadi mengungkapkan para pelaku merampas HP yang sedang dipegang korban sambil mengayunkan pisauu ke arah korban, namun korban menghindar.

“TKP di Jalan Pembangunan depan Taman Budaya Kota Bengkulu. Para Pelaku juga berhasil merebut motor korban dan melarikan diri,” jelasnya.

Dihadapan petugas, remaja tanggung tersebut melakukan perbuatan kriminal tersebut hanya untuk berfoya-foya dan main game online di warnet. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan kurungan penjara paling lama sembilan tahun.