Pimpin Apel Pagi, Dirlantas Polda Bengkulu Terangkan Penggunaan Lampu Hazard R4 yang Sebenarnya

FlamboyanNews.Com, Bengkulu –  Dirlantas Polda Bengkulu Kombespol Dedi Dayan Rahman, S.Ik, M, Si pada apel pagi Kamis (16/01/2020) menerangkan kembali berkaitan fungsi lampu hazard atau lebih dikenal dengan lampu darurat pada kendaraan mobil. Menurutnya ada salah pengertian (Miss understanding) dalam anggapan masyarakat tentang penggunaan lampu hazard untuk menandakan jalan lurus pada saat di persimpangan.

Mengingatkan kembali dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard. Pada pasal 121 isinya menyatakan:

1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat diartikan lampu hazard merupakan fitur kendaraan yang berguna untuk mengirimkan tanda atau pesan kepada pengemudi lain untuk memperhatikan kendaraan yang sedang menyalakan lampu hazar karena dalam keadaan darurat.

“Keadaan darurat yang dimaksud bisaa saat kondisi mogok atau mengganti ban,” tegasnya. Namun informasi yang selama ini berkembang dimasyarakat bnyak menggunakan lampu hazard pada saat hujan. Penggunaan ini sangat tidak dianjurkan karena akan membingungkan pengemudi di belakang karena fungsi lampu sein jadi tidak maksimal. Selanjutnya yang paling sering ialah menyalakan hazard saat memberi tanda lurus di persimpangan.

Selain itu dalam pantauan direktur lalu lintas Polda Bengkulu ini, tak sedikit masyarakat menyalakan lampu hazard saat di jalan berkabut seperti daerah Taba Penanjung-Kepahiang. Upaya tersebut merupakan tidak perlu karena cukup menghidupkan lampu utama.

“UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini sudah 11 tahun diterapkan, bukan hal baru lgi. Untuk itu diharapkan anggota dapat memberikan penjelasan minimal dilingkungannya tunggal,” kata Dir Lantas Polda Bengkulu.

Sumber : (Tribratanewsbengkulu.com)