Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Berstatus Pelajar

 

flamboyannews, KEPAHIANG – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang kembali membekuk salah seorang pelaku yang diduga terlibat tindak pidana pencurian. Bekerja sama dengan Polsek Kabawetan, pada hari Kamis (25/10/18) Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan ED (18) salah seorang pelajar warga Jl. Tunggal Kec. Kepahiang yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor atau penggelapan.

Kapolres Kepahiang AKBP. Pahala Simanjuntak, S. Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik. mengatakan penangkapan ED ini berdasarkan Laporan Polisi yang diterima Polsek Kabawetan oleh pelapor korban an. Harapik pada tanggal 22 Oktober 2018 lalu dengan TKP di Desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan.

“ED diketahui mencuri 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Astrea legenda warna hitam yang biasa digunakan korban untuk mengangkat hasil kebun,” ungkapnya.

Selain itu pihaknya masih mendalami kasus pencurian tersebut apakah pelaku terlibat di TKP lainnya. Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kabawetan.