Flamboyannews.com, Bengkulu – Sebuah peristiwa terbaru terjadi di Kelurahan Sawah Lebar Baru, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, di mana seorang residivis kasus narkoba, dengan inisial YI (45), kembali terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP Tonny Kurniawan SIK, pada Jumat, (22/09/2023).
Baca Juga: TMMD Kodim 0408 BS/Kaur dan Goro di Masjid Durul Iman, Desa Kembang Ayu
Petugas polisi curiga terhadap YI karena catatan kejahatan terkait narkotika yang dimilikinya. Kecurigaan tersebut membawa petugas ke sebuah rumah makan di jalan Mayjen Sutoyo Rt. 19. Rw. 02, Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan di rumah makan tersebut dengan disaksikan oleh warga setempat. Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti, termasuk 1 paket besar narkotika golongan 1 diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan berada dalam mobil mainan warna merah.
Selain itu, ditemukan juga 1 paket sedang narkotika diduga jenis shabu dibungkus plastik klip bening yang juga dibungkus kertas putih, timbangan elektrik, bungkus plastik klip bening, lakban warna bening, lakban warna hitam, dan 1 unit handphone merk OPPO warna abu-abu.
Baca Juga: Pagu Dana Transfer Daerah 2024 Kabupaten Mukomuko, Dorong Pembangunan Multi-Sektor
Pelaku, YI, diduga terlibat dalam tindak pidana kepemilikan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, yang melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kejadian ini menunjukkan upaya keras aparat kepolisian dalam menanggulangi peredaran narkotika di masyarakat. Aparat terus berupaya meminimalisir peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh warga Bengkulu.
Editor : Gina Rivaldo












