Warga Kepahiang Ditangkap, Transaksi Ganja di Depan Rumah Makan

FlamboyanNews.Com, Rejang Lebong – Jajaran Polsek Sindang Kelingi berhasil mengamankan seorang pemuda JEZ alias Boy (21) warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang karena memiliki 1 paket sedang Narkotika Jenis Ganja. Hal ini dibenarkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Joko Triyanto.

“Iya kita mengamankan seorang pemuda warga Kepahiang pada hari Sabtu (18/1/2020), karena memiliki 1 paket sedang ganja. Tersangka ini kita tangkap di depan rumah makan Alam Beringin jalan lintas Curup-Lubuk Linggau ketika hendak bertransaksi. Selain Ganja, kita juga mengamankan 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah BD 3650 GJ,” kata Kapolsek.

Ditambahkan Kapolsek, penangkapan terhadap JEZ ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di salah satu rumah makan di Beringin Tiga. Mendapati informasi tersebut, personil Polsek Sindang Kelingi langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

“Atas informasi yang kita terima ini personil langsung melakukan penyelidikan dan benar saja ternyata JEZ ini tengah menunggu pembeli. Saat dilakukan penggeledahan ia tidak bisa berkutik karena ditemukan 1 paket ganja ada padanya. Atas kepemilikan narkotika jenis tanaman ini kita membawa tersangka ke mapolsek untuk mempertangungjawabkan perbuatannya. Tersangka sendiri mengakui Ganja tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolsek.

Disampaikan jugaboleh Kapolsek bahwabahwa ters dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika pasal 111 dan pasal 114 dengan ancaman hukuman paling tinggi 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar.