Penasaran? Begini Cara Mediasi Kesepakatan Penyelesaian RSUD Curup Di Jalur Dua

Bupati Kabupaten Rejang Lebong dan Bupati Kabupaten Kepahiang setelah usai menandatangani kesepakatan Bersama kedua kabupaten

FlamboyanNews.Com, Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, melaksanakan Mediasi penyelesaian RSUD Curup di jalur Dua, Mediasi tersebut berlangsung di Aula RSUD Curup Jalur Dua dimana sebagai mediatornya adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang. Kamis, (14/05/2020).

Baca Juga : Bupati Ahmad Hijazi, Serahkan Sembako Dan Kunjungi Korban Puting Beliung

Bupati Kabupaten Kepahiang DR H Ahmad Hijazi SH MSi Saat menandatangani kesepakatan Bersama kedua kabupaten

Dari hasil mediasi yang dilaksanakan dapat disimpulkan bahwa RSUD Curup yang terletak di Jalur Dua yang berada di Desa Batu Ampar, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang tersebut sudah tidak ada lagi permasalahan.

Bupati Kabupaten Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M.IPU Saat menandatangani kesepakatan kedua kabupaten

Baca Juga : Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi, Salurkan Bantuan Pada Korban Banjir 

RSUD Curup telah memiliki dasar hukum, diantara Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang telah sepakat memanfaatkan aset tersebut untuk masyarakat yang ingin berobat ke RSUD Curup. Kesepakatan ini dibuktikan dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama kedua Kabupaten.

Baca Juga : Kabar Baik, Kabupaten Rejang Lebong Bakal Punya Deteksi COVID-19

Acara ini dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, Bupati Kepahiang, DPRD Rejang Lebong, Ketua DPRD Kepahiang, Dandim 0409 Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, Polres Kepahiang, Sekda Rejang Lebong, Sekda Kepahiang, Kajari Kepahiang, Kejari Rejang Lebong dan OPD Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang.