FlamboyanNews.Com, Seluma – Sidang lanjutan perkara gugatan perdata dari Kepala Desa Ujung Padang dan Kepala Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras selaku Penggugat melawan Bupati Seluma selaku Tergugat pada hari ini (Selasa, 30 Maret 2021) dengan agenda putusan sela. Pada sidang hari ini yang dikawal ketat 1 peleton dari Polres Seluma dan 12 personil Kodim Seluma untuk mengantisipasi massa yang hadir.
Terhadap gugatan Kepala Desa dari dua desa tersebut yang mana menuntut pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 termasuk didalamnya menuntut pembayaran gaji dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Ujung Padang dan Desa Padang Kelapo Kecamatan Semidang Alas Maras. Diketahui terjadi pelemik terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sehingga ADD termasuk gaji dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa tersebut tidak dibayarkan.
Dalam perkara nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.TAS dan perkara nomor : 3/Pdt.G/2020/PN.TAS dalam agenda putusan sela ini dihadiri pihak Penggugat dan Bupati Seluma yang diwakili kuasa Nurpadliya, SH dan M. Alvin Azhari, SH.,MH. Majelis hakim yang diketuai Crimson, SH.,MH dalam amar putusannya masing-masing yaitu :
1. Menerima eksepsi Tergugat (Pemkab Seluma)
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tais tidak berwenang mengadili perkara ini.
3. Menghukum para pihak untuk membayar biaya perkara.
Setelah mendengar putusan sela dari ketua majelis hakim, pihak Penggugat menyatakan pikir-pikir sedangkan pihak Bupati Seluma selaku Tergugat melalui kuasanya menyatakan menerima putusan tersebut.












