Flamboyannews.com – Kepahiang, Salah satu Oknum kepala desa (Kades), di kecamatan Ujan Mas, kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu diduga double Job.
Bahkan ini sudah berlangsung sejak lama terhitung dari Tahun 2015, oknum kades yang berinisial. SJ yang saat ini menjabat sebagai pegawai Teknik di salah Perusahan.
PT. DATA ENERGY INFOMEDIA yang beralamatkan Jl. Lebak Bulus Tegah No:5 Cilandak Jakarta Selatan. Ini juga saat ini tercatat sebagai Kepala Desa Aktip di satu Desa yang ada di kabupaten Kepahiang tepatnya desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

Menanggapi hal tersebut, Rabu 13/03/2019 , Salah satu tokoh Pemuda Kepahiang Joli Harmoko ( 24 Th), angkat bicara kepada Awak Media Juli Harmoko mengatakan.
” Bupati Kepahiang dalam Hal ini harus Tegas dan secepatnya memberi sangsi kepada setiap oknum kepala desa yang diduga sengaja melakukan dugaan pelanggaran termasuk oknum kades yang double Job, karena jangan sampai roda pemerintahan di suatu desa terhambat akibat oknum kepala desanya Double Job.
Lanjutnya dalam kinerja perangkat desa untuk meningkatkan mutu dan kwalitas desa, perangkat desa harus memiliki SDM yang kuat serta memiliki ide yang kreatif tidak hanya terpaku dengan aturan yang ada. Apa bila pelaksanaan Roda pemerintahan didesa sifatnya langsung.
Artinya bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jadi tupoksi kades dan perangkat juga sudah jelas. Makanya sangat tidak di perkenankan memiliki pekerjaan ganda, apalagi dalam jam dinas tegas Joli Harmoko.(Via/501)












