Biarkan Hewan Ternak Berkeliaran, Pemilik Didenda 3 Juta

Flamboyannews.com – Mukomuko, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, akan menertibkan sapi milik warga yang berkeliaran bebas. Pasalnya, sapi yang berkeliaran bebas tersebut akan menggangu ketertiban umum. Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar) A, Halim saat di temui diruang kerjanya, Selasa (12/03).

Dikatakan oleh Halim, bagi hewan ternak yang masih berkeliaran bebas tersebut, akan dikenakan denda sebesar 2 Juta per ekor. Saat ini, denda bagi pemilik sapi yang berkeliaran bebas sudah naik 1 juta, jadi dendanya menjadi 3 juta per ekor. Ini merupakan peraturan daerah (Perda) yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.

“Sekarang denda bagi pemilik hewan ternak yang masih berkeliaran bebas sudah naik menjadi 3 juta per ekor, dulu dendanya sebanyak 2 juta per ekor. Ini merupakan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah,” kata Halim.

Halim menjelaskan, sebenarnya, untuk menjaga ketertiban umum bukanlah tugas milik pemerintah daerah saja, akan tetapi tugas ini juga melibatkan pemerintah desa dan kelurahan yang terkait. Pasalnya, di suatu daerah atau desa sudah dibentuk seksi ketertiban dan sebagainya dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masing-masing.

“Ya sebenarnya untuk menjaga ketertiban umum ini bukan hanya milik pemerintah daerah saja melainkan masyarakat atau desa yang terkait, disitukan semuanya sudah dibentuk seksi seksi, diantaranya seksi keamanan, seksi ketertiban dan sebagainya,” tandasnya.