Flamboyannews.com, Bengkulu – Kasus OTT 2 oknum wartawan segera bergulir ke pengadilan, karena Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menyatakan berkas kedua tersangka lengkap.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Riatianti Adriani. Dia mengatakan, berdasarkan pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Erend Jily Yandra dan tersangka Wawan Putra, telah melanggar Pasal 368 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Tanggal 15 Juni 2023.
“Iya benar Kejati Bengkulu melalui bidang tindak pidana umum melalui jaksa peneliti telah mengeluarkan P21. Dimana OTT dua oknum wartawan segera bergulir ke Pengadilan,” jelasnya, Senin (19/06/2023).
Baca Juga : Saling Mengajarkan Untuk Indahnya Berbagi dan Bersedekah
lanjut Kasi Penkum Jaksa Penuntut Umum tinggal melakukan serah terima barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. “Sebab, tempat kejadian perkara OTT tersebut di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
“Dikarenakan tempat kejadiannya di Bengkulu Utara maka kemungkinan besar tahap duanya dilaksanakan di Kejaksaan Bengkulu Utara,” jelasnya.
Baca Juga : Selain Atasi kesehatan jantung, Ini Manfaat Lain Kacang Panjang yang Jarang Diketahui
kedua okum wartawan tersebut terjaring OTT pihak kepolisian pada tanggal 18 Januari 2023 lalu. Dalam OTT itu turut diamankan uang senilai Rp.30 juta yang merupakan barang bukti hasil pemerasan.
Keduanya sempat meminta data pengelolaan anggaran realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2022 Se-Kecamatan Kerkap ke bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Kominfo Bengkulu Utara.
Baca Juga : Cara Cegah Rabies, Simak Pertolongan Pertama Jika Terkena Gigitan Anjing Rabies
Kedua tersangka terancam pasal 368 Ayat 2 KUHP tentang siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Editor : Gina Rivaldo












