Bupati Bengkulu Utara Pimpin Rapat Sidang PPL Bersamna BPN

Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bengkulu Utara menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) di Ruang Rapat Sekda, Senin, (10/07/2023).Flamboyan/Suprayogi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Bengkulu Utara menggelar sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) di Ruang Rapat Sekda, Senin, (10/07/2023).Flamboyan/Suprayogi

Flamboyannews.com, Bengkulu Utara –Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan Badan Pertanahan Negara menggelar sidang panitia pertimbangan landreform PPL dengan agenda Sidang pembahasan seleksi objek dan subjek retribusi tanah di Ruang Rapat Sekda, Senin, (10/07/2023).

Bupati dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan destribusi tanah merupakan implementasi dari undang-undang nomor 5 tahun 2021 tentang peraturan dasar kelompok agrarian.

Baca Juga : Jelang Operasi Patuh Nala 2023, Polres Bengkulu Selatan Apel Gelar Pasukan

Undang-undang nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1961 tentang pembagian tanah dan pemberian ganti rugi di perluas dengan peraturan nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

“Retribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek retribusi pada subjek retribusi tanah.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat. kususnya pada penggarap tanah dengan cara mengadakan pembagian tanah secara adil dari sumber penghidupan rakyar berupa tanah dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digarapnya,”jelasnya.

Baca Juga : Pemkab Seluma Salurkan ZIS dan Laksanakan Yasinan Bersama

Dijelaskan juga bahwa hal tersebut, Untuk memberikan nilai ekonomi terhadap tanah yang digarap dan menjadi asset, Sebagai modal pengembangan usaha bagi masyarakat.

“Bertujuan untuk memastikan letak, status dan luas pengguna, penguasaan, kesesuaian, rencana tata ruang, kondisi tanah clear and clean.

Baca Juga : Operasi Nala 2023 Dimulai, Polres Bengkulu Utara Laksanakan Apel Gelar Pasukan

kemudian membahas objek dan subjek yang akan diusulkan ditetapkan menjadi objek dan subjek retribusi, menyeleksi calon subjek retribusi dan memberikan rekomendasi dalam penetapannya,”tambahnya.

Turut hadir dalam kegiatan Kepala BPN dan jajaran, Sekretaris Daerah, Perwakilan Polres, Asisten 1, Kepala OPD di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bengkulu Utara dan Tamu Undangan.

Editor : Gina Rivaldo