Simak! 3 Caranya Gampang, Cek Nomor NPWP Online Anda

Pengecekan NPWP bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni melalui aplikasi, website resmi DJP, Berikut tahapan cek nomor NPWP online. (Flamboyan/nesiatimes.com)
Pengecekan NPWP bisa dilakukan dengan 3 cara, yakni melalui aplikasi, website resmi DJP, Berikut tahapan cek nomor NPWP online. (Flamboyan/nesiatimes.com)

Flamboyannews.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu cara penerapan pajak bagi rakyat Indonesia.

Untuk itu, masyarakat yang menjadi wajib pajak perlu mengetahui nomor NPWP.

Nomor NPWP sendiri berisikan nomor unik yang menjadi pembeda dari setiap wajib pajak.

Dengan mengetahui nomor NPWP, wajib pajak bisa tahu status keaktifan nomor tersebut.

Baca Juga : Sambut HUT RI ke 78, Pemerintah Kota Bengkulu Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih

Melansir dari berbagai sumber, Selasa (01/08/2023), wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP secara mandiri menggunakan HP maupun laptop.

Terdapat tiga pilihan cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk mengecek nomor NPWP menggunakan HP atau laptop.

Berikut rinciannya:

  1. Melalui Pajak.go.id

Wajib pajak dapat mengecek nomor NPWP menggunakan KTP dan KK dengan cara berikut:

  1. Kunjungi halaman Pajak.go.id dari browser
  2. Setelah masuk pada halaman utama, scroll sampai bawah sampai menemukan “cek NPWP”
  3. Lalu masukkan nomor NIK KTP dan KK
  4. Masukan kode captcha pada kolom lalu submit
  5. Akan muncul informasi nomor dan identitas wajib pajak serta status keaktifan nomor NPWP tersebut.
  6. Melalui ereg.pajak.go.id

Baca Juga : Eloknya Wisata Danau Gedang Bengkulu, Wisata Danau dengan Pemandangan Laut

  1. Langkah pertama buka situs resmi ereg.pajak.go.id
  2. Silakan masuk menggunakan NPWP atau email
  3. Kemudian masukan password
  4. Lalu isi kolom captcha dengan benar
  5. Jika NPWP masih aktif maka informasi nomor NPWP akan muncul, namun jika NPWP tidak aktif maka tidak akan ada informasi apapun.
  6. Melalui halaman resmi DJP

Baca Juga : Komnas Perempuan Minta MA Cabut SEMA Larangan Hakim Izinkan Nikah Beda Agama

  1. Pertama kunjungi halaman resmi DJP
  2. Kemudian login menggunakan nomor NPWP dan kata sandi
  3. Proses pengecekan NPWP akan berjalan
  4. Tunggu beberapa saat
  5. Informasi data dan nomor identitas NPWP akan muncul jika masih aktif, namun jika NPWP tidak aktif maka tidak akan muncul

Bagi pengguna yang memiliki NPWP namun tidak aktif, maka dapat mengaktifkannya kembali.

Editor : Gina Rivaldo