Flamboyannews.com, Kepahiang – Sipropam Polres Kepahiang lakukan sosialisasi Aplikasi WA pelayanan dan pengaduan (Yanduan) Propam Polri kepada Masyarakat diruang pelayanan SIM Sat Lantas Polres Kepahiang, Jumat (25/08/2023).
Baca Juga: Selamat! Ini Pemenang Pawai Perjuangan HUT ke-78 RI di Kabupaten Bengkulu Utara
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna melalui Kasi Propam Polres Kepahiang Ipda H. Muzakkar, menyampaikan sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Sipropam Polres Kepahiang dalam rangka agar masyarakat tahu apabila ada prilaku menyimpang anggota Polri dan PNPP (pegawai negeri pada polri).
“Tujuan dari Sosialisasi Aplikasi Wa Yanduan ini untuk meningkatkan pelayanan pengaduan masyarakat serta mempermudah masyarakat untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran anggota polri,”ucap Ipda H. Muzakkar
Kasi Propam juga mengatakan bahwa selain sosialisasi langsung, Polri juga melakukan sosialisasi melalui media sosial seperti Facebook, Twitter dan Instagram.
Baca Juga: Hadiri Puncak Peringatan HUT RI di Desa Paninjau, Bupati BU Minta Jaga Persatuan dan Kesatuan
“Untuk nomor Yanduan angota Polri dan PNPP di Lingkungan Polres Kepahiang yang kedapatan menyimpang dapat di laporkan ke Propam Polres Kepahiang melalui WA 0821-7758-9451,” tutup Kasi Propam.
Editor : Gina Rivaldo












