Pelaku Curanmor Diciduk Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan dalam Waktu 24 Jam

Para pelaku curanmor yang ditangkap Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan, Rabu (13/09/2023).Flamboyan/Deni
Para pelaku curanmor yang ditangkap Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan, Rabu (13/09/2023).Flamboyan/Deni

Flamboyannews.com, Bengkulu Selatan – Kejadian pencurian sepeda motor (curanmor) di Pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Mulia, Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Jumat, 8 September 2023, menjadi perhatian utama. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut, Tim Totaici Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap pelaku.

Pelaku curanmor, berinisial Trz (30 tahun), yang merupakan warga Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, berhasil diamankan saat berada di rumah temannya di Desa Manau IX, Kabupaten Kaur.

Baca Juga: Kemenkominfo Mendorong Perkembangan Smart City di Kota Bengkulu

Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir S.Ik., melalui Wakapolres Kompol Rahmat Hadi F SH.SIK, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Pada pukul 07.10 WIB, Nita Fitri Erlina sebagai korban pergi ke salah satu warung manisan di Jalan Jenderal Sudirman bersama anaknya menggunakan sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan nomor polisi BD 5498 MD untuk membeli jajanan anaknya, “jelas Kapolres.

“Tanpa disadari, kunci motor korban masih tertinggal di motor saat korban memarkirkan kendaraannya di depan warung. Setelah berbelanja, korban menyadari bahwa motor tersebut telah hilang, ” tambah Kapolres.

Wakapolres mengatakan, “Tersangka Trz ini kami tangkap saat berada di rumah temannya di Desa Manau IX, kabupaten Kaur.” Tim Totaici melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kejadian. Pada pukul 16.30 WIB, tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian motor yang dilaporkan oleh Nita Fitri Erlina berada di rumah temannya di Desa Manau 9, Kecamatan Kaur Utara, Kabupaten Kaur, “jelas Wakapolres, saat press conference hari ini, Rabu (13/09/2023).

Tim Totaici segera menuju kediaman teman pelaku dan berhasil menemukan pelaku di dalam rumah. “Pelaku mencoba melarikan diri dan diberikan dua kali tembakan peringatan, tetapi tidak dihiraukan. Oleh karena itu, dilakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku, “ungkap Wakapolres Bengkulu Selatan, menjelaskan kronologi kejadian penangkapan tersebut.

Pelaku kemudian ditangkap dan dibawa ke Markas Polres Bengkulu Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain pelaku, tim juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha MIO M3 dengan nomor polisi BD 5498 MD sebagai barang bukti.

“Tersangka Trz adalah seorang residivis yang baru saja selesai menjalani pidana selama 12 hari sebelum melakukan tindak pidana lagi, ” terang Wakapolres.

Baca Juga: Pelantikan Umar Sanuzi Sebagai Anggota DPRD Bengkulu Tengah Menggantikan Elvita Ferry Ramli

Dalam kasus ini, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan, “Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” tegas Wakapolres.

Tindakan cepat dari Tim Totaici Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan menjadi contoh positif dalam penegakan hukum yang efektif. Semoga tindakan hukum yang diterapkan pada tersangka dapat memberikan efek jera dan mencegahnya melakukan tindakan kriminal di masa depan. Penegakan hukum yang kuat adalah kunci dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Editor : Gina Rivaldo