Hukum, Kaur  

Penggeledahan Kantor KPU Kaur Mengungkap Potensi Penyalahgunaan Dana Anggaran

Sekitar 4 jam lamanya melakukan penggeledahan di kantor KPU Kaur, Tim Penyidik Kejari menyita beberapa barang bukti, Selasa (19/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini
Sekitar 4 jam lamanya melakukan penggeledahan di kantor KPU Kaur, Tim Penyidik Kejari menyita beberapa barang bukti, Selasa (19/09/2023).Flamboyan Foto/Sulistini

Flamboyannews.com, Kaur – Kejaksaan Negeri Kaur menjalankan operasi penggeledahan yang menarik perhatian di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, menciptakan gebrakan besar dalam sorotan masyarakat dan media, Selasa (19/09/2023).

Operasi ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana anggaran KPU Kaur tahun 2022, yang mencapai total pagu sebesar Rp 4 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).

Baca Juga: Bripka Benikno Meningkatkan Kesadaran Pelajar terhadap Bahaya Narkoba di MTSN 1 Mukomuko

Pada jam 14.30 WIB, tim dari Kejaksaan Negeri Kaur berhasil mengamankan bukti-bukti yang mengejutkan, termasuk 1 boks dokumen dan uang tunai sebesar Rp 68 juta.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang integritas pengelolaan anggaran publik di daerah tersebut.

Muhammad Yunus SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, yang dikenal luas sebagai Kajari Kaur, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan dengan tekun untuk mengidentifikasi bukti-bukti yang berkaitan dengan penggunaan dana anggaran KPU tahun 2022.

Seiring dengan penggeledahan ini, sekitar 15 individu di Kantor KPU Kaur dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga: KPU Rejang Lebong Gencar Sosialisasi Pemilu 2024, Fokus Pada Pemilih Pemula

“Barang bukti yang kami amankan akan melalui proses verifikasi ketat sebelum kami melanjutkan langkah-langkah berikutnya,” kata Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Barata SH MH.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berlanjut, dengan pemanggilan lebih banyak saksi yang relevan dalam waktu dekat.

Editor : Gina Rivaldo