Flamboyannews.com, Bengkulu – Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Anak). Akta kelahiran menjadi persyaratan utama saat akan mengurus berbagai dokumen.
Akta kelahiran adalah satu dari beberapa dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara dan diberikan saat sejak lahir. Dokumen ini merupakan salah satu bentuk hak anak yang harus dipenuhi.
Baca Juga : Nobar Film Buya Hamka, Gubernur Rohidin Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan Nasioanal
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang tidak boleh rusak bahkan hilang. Jika rusak atau hilang, Anda perlu mengurus pembuatan akta yang baru.
Jika dokumen ini hilang, tentunya Anda akan mengalami kesulitan untuk membuat atau mengurus dokumen lain yang membutuhkan akta kelahiran.
Mengurus akta kelahiran yang hilang sebenarnya sangat mudah. Akta yang hilang bisa dicetak kembali oleh Dinas Dukcapil Daerah setempat.
Baca Juga : Anggota DPD RI Sultan Minta Pemerintah Beri Insentif Modal Kerja Tanpa Bunga dan Agunan
Meskipun Anda sudah pindah rumah dari alamat saat mengurus dulu, Anda tetap bisa mengurus akta hilang menggunakan alamat KTP dan KK saat ini.
Bagaimana cara mengurusnya? Berikut ini cara untuk mengurus akta kelahiran yang hilang.
Baca Juga : Lirik Kursi Legislatif, Jadio Pugantara Ikuti Jejak Sang Ayah Terjun ke Politik
Diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK saat ini
Buat surat kehilangan dari kantor kepolisian
Tidak perlu surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.
Bawa surat kehilangan dari kantor kepolisian ke Dinas Dukcapil setempat Akan lebih baik jika Anda memiliki fotocopy akta yang hilang. Namun, Anda tetap bisa mengurus akta kelahiran hilang meskipun tidak memiliki fotocopy akta.
Editor : Gina Rivaldo