Opini  

Berujung Kesia-siaan? Mengharapkan Keadilan,

ilustrasi

Flamboyannews.com – Perbuatan keji seperti pembunuhan tentu akan meninggalkan goresan yang mendalam bagi keluarga korban. Suatu perbuatan yang tidak dibenarkan oleh hukum di Indonesia dan tidak direstui oleh agama. Mari kita kilas balik terkait topik yang pernah menggemparkan jagat maya. Sebuah peristiwa penembakan yang terjadi di Tol KM50 Jakarta-cikampe pada tahun 2020 lalu.  Kasus yang menyebabkan tertembaknya enam orang aktivis oleh aparat tanpa melalui proses pengadilan.

Belum lama kasus tersebut terjadi, goresan luka masih menganga lebar baik bagi keluarga korban maupun umat Islam. Pasalnya pemembakan terjadi tanpa mereka tau alasan dan kesalahan apa yang diperbuat. Tentu wajar jika kasus ini di bawa ke meja hijau guna mendapatkan keadilan. Namun rupanya harapan tak sesuai dengan kenyataan, keadilan sulit untuk didapatkan bagi keluarga korban. Kini dua tersangka yang melakukan penembakan telah divonis bebas. Meskipun tersangka memang terbukti melakukan kesalahan dengan mengilangkan nyawa tanpa proses pengadilan, rupanya jaksa bermurah hati memberi keringanan dengan alasan dua tersangka membela diri dalam kondisi terpaksa.

Benarkah dengan hukuman singkat yang diperoleh pelaku penembakan, mampu memberikan keadilan bagi korban dan juga keluarga korban? Tentu saja hal ini tidak sebanding dengan hilangnya enam nyawa.  Belum lagi kasus ini tidak diketahui secara jelas dan pasti apa kesalahan para korban. Karena yang memberikan kejelasan hanya pelaku penembakan juga tidak adanya sanksi. Maka dari itu publik menilai bahwa kasus ini tidak serius ditangani, bahkan terbilang berat sebelah.

Begitulah realita yang terjadi, harapan terus dilambungkan namun hanya kekecewaan yang didapatkan. Rasanya sulit mendapatkan keadilan bagi negara yang masih menjadikan uang sebagai tolak ukur dalam melakukan tindakan. Belum lagi persfekti akal manusia dijadikan standar dalam menilai, mengesampingkan kebenaran yang sesuai dengan syariat ; halal-haram. Wajar jika berulang kali kita temui kasus yang serupa juga tak kunjung mendapatkan keadilan.

Tentu berbeda dengan hukum yang mengedepankan syariat, standar dalam menetapkan hukuman berdasarkan hukum syara’. Senatiasa memastikan setiap proses yang dijalani sesuai dengan ketentuan yang sudah Allah berikan di dalam Al-Qur’an. Para hakim senatiasa akan bersikap adil, tidak mudah terbujuk rayu dengan berbagai iming-iming yang ditawarkan. Karena keadilan dalam Islam menepatkan segala sesuatu sesuai dengan hukum syara’. Tidak ada aktivitas tawar menawar dalam menjalankan syariat Islam.

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS. Al-Maidah : 50)

Dalam Islam perbuatan mengilangkan nyawa manusia tanpa alasan yang jelas, maka ia ibarat telah membunuh seluruh manusia. Begitu penting dan berharganya nyawa manusia dalam Islam. Bahkan bagi pelaku yang terbukti melakukan kesalahan akan dihukum dengan seberatnya. Agar pelaku jera dan juga keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya.

Di dalam Al-Qur’an Allah SWT telah menetapkan hukuman uqubat untuk manusia. Allah juga telah mengabarkan kepada kita bahwa pelaku pembunuhan yang terbukti melakukan kesalahan tanpa alasan yang syar’i maka wajib diadili. Karena hukum dalam Islam bersifat zawajir dan jawabir. Sehingga mampu untuk memberikan keadilan dan juga penebus dosa pelaku. Selain itu mampu pula memberikan efek jera bagi pelaku dan juga mampu dijadikan peringatan bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan keji tersebut.

“Wahai Orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian (melakukan) qisas berkenaan dengan orang yang dibunuh. …………” (TQS Al-Baqarah : 178)

“Dan dalam hukuman qisas itu terdapat kehidupan bagi kalian, wahai orang-orang yang mempunyai pikiran agar kalian bertakwa.” (TQS Al-Baqarah :179)

Namun hukuman qisas akan dapat dilakukan apa bila negara yang melaksanakaannya, bukan individual. Karena negaralah yang berperan dalam melaksanakan hukuman. Negara yang menerapkan syariat Islam tentu akan memberikan keadilan, tidak akan membiarkan pelaku kejahatan bebas dengan begitu saja. Apa lagi bebas tanpa adanya rasa penyesalan dan rasa bersalah.

Telah kita ketahui bagaimana dahulu hukum Islam diterapkan. Mampu memberikan efek jera, sebagai pencegah dan penebus dosa. Selain itu banyak kisah yang telah diabadikan di dalam tinta sejarah peradaban Islam bagaimana ketika daulah Islam berdiri di Madinah dahulu. Rasulullah dan para khalifah melakukan dan menerapkan hukum Islam. Sehingga mampu melaksanakan hukum pidana bagi para pelaku yang telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum syara’ tak terkecuali pembunuhan.

Untuk itu sekali lagi hanya kesia-siaan apabila berharap dengan hukum yang mengedepankan perspektif akal manusia dan uang dijadikan tolak ukurnya. Karena pada akhirnya kekecewaan yang didapatkan. Tidak inginkah kembali pada Islam yang sudah jelas dan terbukti mampu memberikan keadilan yang sebenarnya? Tidakkah lelah dan kecewa berulang kali berharap pada hukum selain hukum Allah? Padahal Al-Qur’an sebagai panduan hidup manusia talah mengabarkan kepada kita bahwa adakah hukum yang lebih baik dari pada hukum Allah?