Flamboyannews.com, Bengkulu Utara – Dalam memenuhi tahapan dari rencana pendirian UKK (Unit Kerja Kantor) Imigrasi, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI.
MoU dalam bentuk perjanjian kerja sama antara Pemkab Bengkulu Utara dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Tentang Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kabupaten Bengkulu Utara ditandatangani (teken) oleh Bupati Ir. H. Mian bersama Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, MBA, di Ruang rapat Billateral Ditjenimsi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta Selatan, Jumat (09/06/2023).

Baca Juga : Pemprov Bengkulu: Penanganan kemiskinan Ekstrem Jadi Prioritas 2023
Turut serta dalam kesempatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Andaru Pranata, SE, Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, Kepala Bapelitbangda Bengkulu Utara, Dr. M. Dodi Hardinata, S.Sos,M.Si.
Pada kesempatan tersebut Bupati mengemukakan, dimana dengan adanya Unit Kerja Kantor Imigrasi, hal ini merupakan embrio dari Kantor Imigrasi Kabupaten kedepannya.
Baca Juga : Gubernur Rohidin Kunjungi Korban Kecelakaan Tragis di RS UMMI, Minta Penanganan Terbaik Hingga Sembuh
“Mohon doa restunya seluruh masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara kami sedang berupaya untuk menyempurnakan segala kebutuhan sarana prasarana yang dibutuhkan kantor agar kedepan dapat memadai,” kata Bupati, di Lansir dari halaman MC Kabupaten Bengkulu Utara
Baca Juga : Blue Halo S, Pemprov Bengkulu Dorong Potensi Laut Sebagai Sumber Kesejahteraan Nelayan
Sementara Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim,MBA mengatakan, keberadaan kantor UKK Imigrasi Kelas I TPI di Kabupaten ini merupakan langkah strategis dalam rangka melayani masyarakat lebih baik. Terutama pelayanan pengajuan pembuatan paspor dan pelayanan terhadap warga asing terkait perpanjangan ijin tinggal.
Redaktur : Letion Yusuf












